Dari Direktur Kemendikbudistek Merekomendasikan Peserta Ikuti Pelajaran Kebudayaan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudistek) secara tegas berkomitmen untuk mewujudkan progres Penerimaan Peserta Ajar Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Untuk menempuh tujuan tersebut, Kemendikbudristek mengerjakan sinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam theteahousecliftonsquare Negeri (Kemendagri), Komisi Perlindungan Kecil Indonesia (KPAI), dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengerjakan pengawasan bersama progres PPDB.

Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi mengatakan kewenangan pemerintah pusat terbagi tiga sebagai regulator, pembina, dan fungsi pengawasan. Dalam konteks PPDB, Kemendikbudristek sebagai regulator sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47 tahun 2023.

“Pada segi pembinaan, kami terus mendorong kepada para pemda untuk mengerjakan evaluasi tiap tahunnya dan mengerjakan persiapan PPDB lebih permulaan supaya prosesnya menjadi lebih baik,” terang Hasbi, Selasa (27).

Kecuali itu, dalam fungsi pembinaan, Hasbi mengajak kepada pemda supaya membagikan praktik baik progres PPDB kepada daerah lainnya, dengan tujuan meningkatkan efektivitas progres PPDB di daerahnya masing-masing.

“Dalam fungsi pengawasan, kecuali berprofesi sama dengan instansi terkait, kami juga mendorong kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dugaan praktik pelanggaran progres PPDB lewat kanal yang sudah disediakan,” sambung Hasbi.

Ia mau, para pemda dapat mengeksekusi kebijakan pemerintah pusat dengan membikin kebijakan turunan dalam wujud Pedoman Juknis (Juknis). Juknis yang dihasilkan tersebut menjadi tanda progres PPDB di tiap daerah.

“Peran masyarakat, satuan tugas (Satgas) tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dalam pengawasan progres PPDB penting untuk dilakukan. Demi menempuh PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, masyarakat dapat melaporkan tindak pidana kepada aparat tata tertib seperti KPK, Kepolisian, ataupun Kejaksaaan,” tegas Hasbi.

Participe da discussão

Compare listings

Comparar