Batasan Orang Sanggup Berkurban Berdasar Syariat Menurut Agama Islam

Sebuah syiar Islam penting akan lantas datang menghampiri kita semua adalah hari raya Idul Adha atau umum disebut sebagai hari raya kurban.

Sebab pada peristiwa itu umat muslim di dunia kecuali melaksanakan ibadah haji, juga akan melaksanakan ibadah kurban. Ibadah qurban mempunyai skor hikmah yang sungguh-sungguh besar, diantaranya adalah berbagi kegembiraan terhadap kaum yang memerlukan, memperkuat tali persaudaraan diantara umat muslim dan menanamkan rasa kasih sayang diantara mereka.

Ibadah kurban adalah salah satu ibadah slot777 login sunah yang sungguh-sungguh disarankan, Allah subhanahu wata’ala berfirman yang artinya, “Maka shalatlah terhadap Tuhanmu dan sembelihlah binatang kurban”(QS. al Kautsar ayat 2).

Kendati demikian, kesunnahan ini tak berlaku bagi setiap orang. Melainkan bagi mereka yang masuk ke dalam kelompok orang sanggup, sehingga bagi mereka yang tak tergolong sanggup, tak dituntut melaksanakan qurban.

Di kondisi ekonomi serba sulit, banyak orang merasa tak sanggup berkurban. Sementara hati mau rasanya menunaikan ibadah yang disarankan tersebut. Seketika sejauh mana batasan orang yang sanggup berkurban?

Seseorang bisa dikatakan sanggup kalau ia mempunyai dana yang cukup untuk membeli binatang kurban yang melebihi keperluannya dan orang-orang yang sepatutnya ia nafkahi, selama hari raya kurban dan tiga hari tasyriq setelahnya (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).

Batasan Dianggap Sanggup Berkurban
Berpijak dari hal tersebut, seseorang yang mempunyai uang senilai harga binatang kurban, namun keperluan pokok bagi dirinya dan pihak yang sepatutnya dinafkahi akan kekurangan di ketika hari raya Idul Adha atau hari tasyriq, karenanya ia bukan tergolong orang yang sanggup berkurban.

Sebagian ulama hanya mensyaratkan harta yang ia gunakan untuk berkurban melebihi keperluan nafkah sepatutnya di ketika hari dan malam Idul Adlha saja. Berpijak dari anggapan ini, seseorang yang mempunyai uang senilai harga binatang kurban, misalnya tiga juta yang cukup untuk membeli kambing, akan namun keperluan pokok bagi dirinya dan keluarganya akan kekurangan di ketika hari raya dan malamnya, karenanya ia bukan tergolong sanggup berkurban.

Kalau keperluan pokok di hari dan malam Idul Adha terpenuhi, namun tak mencukupi untuk keperluan pokok di hari tasyriq, karenanya tergolong orang yang sanggup berkurban.

Dari sebagian penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa batas atau kriteria seseorang dikatakan sanggup untuk berkurban adalah kalau sudah mempunyai rezeki yang lebih dari keperluannya, baik keperluan dirinya ataupun keperluan keluarganya. Kalau tak, karenanya ia tergolong orang-orang yang tak sanggup untuk berkurban. Wallahu a’lam.

Participe da discussão

Compare listings

Comparar